Kopdes Merah Putih Tetap Wajib Melaksanakan Rapat Anggota Meskipun Belum Melakukan Usaha

31 Maret 2026
Administrator
Dibaca 13 Kali
Kopdes Merah Putih Tetap Wajib Melaksanakan Rapat Anggota Meskipun Belum Melakukan Usaha

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdes Merah Putih di berbagai desa dilaksanakan pada akhir Maret 2026 untuk Tahun Buku 2025. Agenda utama mencakup pelaporan keuangan perdana, evaluasi kinerja, serta penyusunan rencana kerja 2026. Banyak koperasi mengadakan rapat ini untuk memenuhi kewajiban hukum meskipun masih dalam tahap awal operasional.

Sesuai UU Koperasi nomor 25 tahun 1992, RAT tetap menjadi kewajiban sejak koperasi disahkan sebagai badan hukum, bukan sejak usaha berjalan. Dalam konteks ini, RAT bukan sekadar forum laporan untung dan rugi, melainkan penanda bahwa koperasi hidup, tertib, dan bertanggung jawab sebagai organisasi ekonomi milik bersama.