Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
29 Mei 2025
Administrator
Dibaca 16 Kali
Kesambi, Pada hari Senin tanggal sembilan belas bulan Mei tahun dua ribu duapuluh lima, Pukul 20:00 WIB bertempat di Bale Desa Desa Kesambi Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan, telah dilaksanakan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kesambi disingkat Kopdes MP Kesambi dengan peserta rapat berjumlah 25 (dua puluh lima) orang yang sepakat membentuk Koperasi dan menjadi Pengawas, Pengurus dan Anggota Koperasi (Daftar hadir : Nama, Alamat, Pekerjaan dan Tanda Tangan terlampir), kemudian peserta rapat menunjuk Bapak/Ibu Daru Ajar, Bapak Ahmad Abdul Munif, dan Bapak Anam Rifa’i sebagai pimpinan rapat dan selanjutnya memimpin rapat pendirian koperasi sesuai Bab IV (Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7, UU Nomor 25 Tahun 1992)
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah forum musyawarah di tingkat desa yang bertujuan untuk membahas dan memutuskan hal-hal terkait pembentukan koperasi yang berbasis masyarakat desa, sesuai dengan instruksi presiden. Koperasi ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi desa melalui semangat gotong royong dan kekeluargaan.
Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:
-
Penguatan Ekonomi Desa:Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa melalui usaha bersama yang dikelola oleh masyarakat desa.
Pemberdayaan Masyarakat:
Koperasi diharapkan dapat memberdayakan masyarakat desa dengan memberikan kesempatan berusaha dan meningkatkan kesejahteraan.
Semangat Gotong Royong:
Pembentukan koperasi didasarkan pada semangat gotong royong dan kebersamaan antar warga desa.
Peningkatan Kesejahteraan:
Koperasi diharapkan dapat menjadi wadah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai kegiatan usaha.
Agenda Musdesus:
Pembentukan Kelembagaan:
Musdesus akan membahas dan memutuskan pembentukan kelembagaan koperasi, termasuk nama, susunan pengurus, dan bidang usaha.
Penentuan Anggota:
Musdesus akan menentukan siapa saja yang menjadi anggota koperasi.
Kesepakatan Permodalan:
Musdesus akan menetapkan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib untuk modal awal koperasi.
Penentuan Jenis Usaha:
Musdesus akan memutuskan jenis usaha yang akan dijalankan oleh koperasi, seperti simpan pinjam, penyediaan sembako, atau usaha lainnya yang sesuai dengan potensi desa.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin