Pencairan Operasional LKD Desa Kesambi Tahun Anggaran 2025 Tahap Pertama
Kesambi, 18 Juli 2025. Pemerintah Desa Kesambi melaksanakan pencairan operasional LKD.
Pencairan operasional LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) adalah proses pengambilan dana yang dialokasikan untuk operasional lembaga kemasyarakatan desa, seperti RT, RW, BPD, dan lembaga desa lainnya. Pencairan ini biasanya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) serta Peraturan Bupati (Perbup).
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang di cairkan pada tahap pertama yaitu BPD, RT, Posyandu, PKK dan Karang taruna.
Anggaran tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 yang tercantum dalam Apbdes TA 2025 Desa Kesambi.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin